PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 31
(1) Pemeriksa diberhentikan dari jabatanrya, apabila:
- mengundurkan diri dari Jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan. (21 Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali. (41 Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua Pengangkatan Kembali
