PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 32
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dimiliki karena alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa. (21 Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
