Pasal 33
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan
pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pemeriksa, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan Jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 20IO tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 20IO tentang Jabatan
Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2043l', dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa. (21 Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pemeriksa karena:
- dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Peneliti;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1 IPB lX.- KII .21 I2|2OLO dan Nomor 24 Tahun 20IO tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 20IO tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya, dibaca dan dimaknai sebagai keputusan pemberhentian dari jabatan fungsional.
(3) Bagi Pemeriksa yang telah selesai menjalani
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, diangkat kembali dalam jabatan Pemeriksa sepanjang tersedia lowongan jabatan.
