Pasal 34
(1) Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier,
Pemeriksa dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian. (21 Prestasi kerja yang telah dilaksanakan dan dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 20IO tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 20L6 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 20LO tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 20431 dinyatakan tetap berlaku.
