PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Bagian Kedua Sub Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Bagian Kedua Sub Unsur Kegiatan