PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 7
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Pemeriksa terdiri atas:
- Pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazal:^lgelar; 2l pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis di bidang pemeriksaan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) atau sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan dasar I prajabatan.
- Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi:
- penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan (RKP); 2l pemeriksaan;
- pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (rLHP); 4l evaluasi pemeriksaan;
- pemantauan kerugian negaraf daerah;
- penyusunan bahan perumusan pendapat BPK; 7l perumusan rencana strategis pemeriksaan;
- evaluasi dan pelaporan pemeriksaan;
- penelitian dan pengembangan pemeriksaan;
- penguatan aspek hukum dalam pemeriksaan;
- pemeriksaan dan review teknologi informasi; dan I2l pengawasan/penjaminan mutu seluruh pelaksanaan pemeriksaan.
- pemeriksaan investigasi, meliputi:
- penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan (RKP); 2l pemeriksaan investigatif;
- pemeriksaan investigatif untuk Penghitungan Kerugian Negara (PKN); dan 4l Pemberian keterangan ahli sebagai ahli/ saksi fakta.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemeriksaan; 2l penerjemahan lpenyaduran buku, karya ilmiah di bidang pemeriksaan;
- penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pemeriksaan; 4l bimbingan bagi Pemeriksa di bawah jenjang jabatannya I tutorial profesi; dan
- kegiatan pengembangan kompetensi di bidang pemeriksaan.
(21 Unsur penunj?trg, terdiri atas:
- pengajar/instruktur/narasumber dan penyusunan modul dalam pendidikan dan pelatihan;
- peran serta dalam seminar/lokakaryalkonferensi di bidang pemeriksaan;
- keanggotaan dalam organisasi profesi yang berkaitan dengan bidang pemeriksaan;
- kepanitiaan pengembangan pemeriksaan danlatau kelembagaan;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- perolehan tanda penghargaan/tanda jasa;
- perolehan ijazahlgelar pendidikan lainnya;
- penyLrsunan/pemutakhiran dan review Database Entitas Pemeriksaan (DEP);
- penelaahan hasil pengaduan masyarakat; j pendamping konsultan dan/atau pimpinan, pejabat BPK terkait dengan pengembangan pemeriksaan dan I atau kelembagaan; dan
- pembuatan laporan berkala satuan kerja.
Bagian Ketiga Uraian Kegiatan
