PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional
Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21, terdiri atas:
- Pemeriksa Ahli Pertama, meliputi:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2l Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang rrr/b.
- Pemeriksa Ahli Muda, meliputi:
- Pangkat Penata, golongan ruang Ill/c; dan 2l Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Pemeriksa Ahli Madya, meliputi:
- Pangkat Pembina, golongan ruanglY la; 2l Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang Iv lb; dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang rY lc.
- Pemeriksa Ahli Utama, meliputi:
- Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang rv ld; dan 2l Pangkat Pembina Utaffi?, golongan ruanglY le. (21 Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
