PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan Jabatan
Fungsional Kategori Keahlian. (21 Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertamaf Pertama;
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Muda/Muda;
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Madya/Madya; dan
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Utama lUtama.
Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang
