PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 2
(1) Pemeriksa berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional pemeriksaan pada Badan Pemeriksa Keuangan. (21 Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pemeriksa berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan.
Bagian Kedua T\rgas Jabatan
