PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah
jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan
kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan
layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik
Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik
Televisi Republik Indonesia.
- Pejabat Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang
selanjutnya disebut Asisten Teknisi Siaran adalah PNS
yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang
untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi,
penyiaran dan layanan media baru, dengan hak dan
kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang
Berwenang.
- Produksi Acara Siaran adalah suatu kemasan/produksi
program/acara siaran yang berisikan pesan atau
rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan
gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik
yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan
oleh Lembaga Penyiaran.
- Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran
melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi
di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan
spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau
media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan
bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima
siaran.
- Layanan Media Baru adalah suatu sarana perantara baru
teknologi komunikasi yang memfasilitasi penggunanya
untuk berinteraksi antara sesama pengguna ataupun
dengan informasi yang diinginkan.
- Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim
yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil
kerja dengan tugas yang disusun dalam Sasaran Kerja
Pegawai, dan membantu menilai kinerja Asisten Teknisi
Siaran.
- Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut RRI adalah lembaga penyiaran
publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio,
bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan
berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan
masyarakat.
- Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut TVRI adalah Lembaga
Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan
penyiaran televisi, bersifat independen, dan netral, tidak
komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk
kepentingan masyarakat.
- Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
- Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus
dicapai oleh Asisten Teknisi Siaran dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
- Angka kredit kumulatif adalah akumulasi nilai angka
kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Teknisi
Siaran sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan
jabatan.
- Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Asisten Teknisi Siaran baik perorangan atau
kelompok di bidang produksi, penyiaran dan layanan
media baru.
- Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media
baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI
dan TVRI.
(2) Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Asisten Teknisi Siaran berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di
bidang Asisten Teknisi Siaran.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yaitu
melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi,
penyiaran dan layanan media baru.
Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran merupakan
jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dari
jenjang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Pemula;
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Terampil;
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Mahir; dan
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Penyelia.
Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Pemula, yaitu:
Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
- Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Terampil, meliputi:
- Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
- Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
- Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang
II/d.
- Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Mahir, meliputi:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Penyelia,
meliputi:
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran berdasarkan
jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
Pejabat Yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama
dan unsur penunjang.
Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan
Pasal 7
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
terdiri atas:
- pendidikan;
- pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran
dan layanan media baru; dan
- pengembangan profesi.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdiri atas:
- Pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh
ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat)
fungsional/teknis di bidang teknik produksi,
penyiaran dan layanan media baru, serta
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran
dan layanan media baru, meliputi:
pengoperasian peralatan teknik produksi;
pengoperasian peralatan teknik penyiaran;
pengoperasian peralatan teknik layanan media
baru; dan
- pengembangan sistem penyiaran.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
teknik produksi, penyiaran, dan layanan media
baru;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang teknik produksi, penyiaran,
dan layanan media baru; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan
pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang teknik
produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
terdiri atas:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di
bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan
media baru;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di
bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan
media baru;
keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
perolehan ijasah pendidikan lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Asisten Teknisi
Siaran sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
Pasal 9
(1) Asisten Teknisi Siaran dapat melaksanakan tugas yang
berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya apabila:
- pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Teknisi
Siaran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan
jenjang jabatannya; dan
- terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran yang volume beban tugasnya
melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut:
- Asisten Teknisi Siaran yang melaksanakan tugas
satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan
puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan, tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran; dan
- Asisten Teknisi Siaran yang melaksanakan tugas
satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka
Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100%
(seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(3) Asisten Teknisi Siaran yang melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan
unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan
Badan ini.
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Pemula, pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d.
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
Pasal 12
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran dihitung berdasarkan beban kerja
yang ditentukan dari indikator antara lain:
- ruang lingkup bidang teknik produksi, penyiaran,
dan layanan media baru;
jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan
beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang
teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran diatur lebih lanjut oleh Menteri
Komunikasi dan Informatika selaku Pimpinan Instansi
Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran melalui pengangkatan pertama,
perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing,
dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Asisten Teknisi Siaran
melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan
kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi
Pembina;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan
Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah
diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji
kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam
Jabatan Asisten Teknisi Siaran.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3
(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Teknisi
Siaran.
(5) Asisten Teknisi Siaran yang belum mengikuti dan/atau
tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari
jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas teknik produksi, penyiaran dan
layanan media baru sejak menjadi Calon PNS/PNS
selama belum diangkat dalam Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran dapat dinilai sepanjang bukti fisik
lengkap.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan
kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi
pembina;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan
Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman di bidang teknik produksi,
penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2
(dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran melalui
perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang
dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Pengalaman di bidang teknik produksi, penyiaran dan
layanan media baru dapat diperhitungkan secara
kumulatif, dan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan
terdiri dari unsur utama, serta penambahan dari unsur
penunjang dalam pengangkatan Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan
lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk
penentuan jenjang jabatan.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Asisten Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan
lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia
sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(7) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke
dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (6), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Pasal 16
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31
Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih
melaksanakan tugas di bidang produksi, penyiaran dan
layanan media baru berdasarkan keputusan Pejabat yang
Berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dengan ketentuan
sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah SLTA atau sederajat;
memiliki pengalaman di bidang teknik produksi,
penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2
(dua) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa
penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk
penyesuaian/inpassing dihitung dalam pembulatan ke
bawah, yaitu:
- kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)
tahun;
- 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)
tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
- 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)
tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan
jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan
penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan
kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah
dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka
sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran terlebih dahulu
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam
penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat
terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus
menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta
memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing
lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina.
(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran,
ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-
undangan dan dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran, harus selesai ditetapkan paling
lambat 27 November 2019.
Paragraf 4
Pengangkatan Melalui Promosi
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran melalui promosi harus mempertimbangkan
kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan
diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran, ditetapkan oleh
pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 18
(1) Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran mencakup kompetensi teknis, kompetensi
manajerial dan kompetensi sosial kultural, disusun
berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina
dan digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Asisten Teknisi Siaran
yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi berlaku
paling lambat 31 Desember 2021.
Pasal 19
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran wajib dilantik dan diambil sumpah/janji
jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat
dilakukan kepada Asisten Teknisi Siaran yang mengalami
kenaikan jenjang jabatan.
(3) Asisten Teknisi Siaran yang akan dilantik diundang
secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum
tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan
pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran untuk setiap
jenjang sebagai berikut:
- 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Teknisi Siaran Pemula;
- 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Teknisi Siaran Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Teknisi Siaran Mahir; dan
- 25 (dua Puluh Lima) Angka Kredit untuk Asisten Teknisi Siaran Penyelia.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Teknisi Siaran
Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam
jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai
dasar untuk penilaian SKP.
Bagian Kedua Angka Kredit Kumulatif
Pasal 21
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Asisten Teknisi Siaran adalah:
- paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Pasal 22
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Asisten Teknisi Siaran disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
- SKP Asisten Teknisi Siaran disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
- SKP Asisten Teknisi Siaran diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Asisten Teknisi Siaran dilakukan paling
kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Asisten Teknisi Siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
Bagian Kedua Hukuman Disiplin
Pasal 23
(1) Asisten Teknisi Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat
sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Asisten Teknisi Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat
berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
Pasal 24
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit oleh
Asisten Teknisi Siaran diajukan oleh Asisten Teknisi Siaran kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah Pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Asisten Teknisi Siaran yang dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
Asisten Teknisi Siaran harus melampirkan, antara lain:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan disertai foto copy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan teknologi media baru, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Asisten Teknisi Siaran, dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Asisten Teknisi Siaran, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun
dalam Daftar Usulan Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampiri dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian Daftar Usul Penilaian Dan Penetapan
Angka Kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah Pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada Pejabat Yang Berwenang mengusulkan Daftar Usul Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul penetapan Angka Kredit Asisten Teknisi Siaran
diajukan oleh Kepala Satuan Kerja/Kepala Stasiun atau Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian kepada Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk Angka Kredit bagi Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan RRI dan TVRI.
(7) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan
Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, Pejabat Yang Berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Bagian Kedua
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Pasal 25
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Asisten
Teknisi Siaran dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat Asisten Teknisi Siaran dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Asisten
Teknisi Siaran harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah
dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, yaitu Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk Angka Kredit bagi Asisten Teknisi Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan RRI dan TVRI.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk Pimpinan Instansi
Pengusul dan Asisten Teknisi Siaran yang bersangkutan, dan salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Kepala Biro/Bagian Kepegawaian unit kerja yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
(9) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(10) Penetapan Angka Kredit Asisten Teknisi Siaran dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 26
(1) Tim Penilai adalah Tim Penilai Unit Kerja bagi Direktur
yang membidangi kepegawaian atau Pejabat lain yang
ditunjuk untuk Angka Kredit Asisten Teknisi Siaran di
lingkungan RRI dan TVRI.
(2) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yaitu:
- membantu Direktur yang membidangi kepegawaian
atau pejabat lain yang ditunjuk untuk Angka Kredit
Asisten Teknisi Siaran Pemula sampai dengan
Asisten Teknisi Siaran Penyelia di lingkungan RRI
dan TVRI; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(3) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan
secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang
waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
Ketua Tim Penilai dapat menunjuk anggota lain untuk
menilai yang bersangkutan.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Asisten Teknisi Siaran, maka
Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pejabat lain yang
mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Asisten
Teknisi Siaran.
(8) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran ditetapkan berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(9) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila
diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Bagian Kedua
Tim Teknis
Pasal 27
(1) Anggota Tim Teknis terdiri atas para ahli, baik yang
berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang
mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan
pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal penilaian
kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang
memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab
kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara
apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Pasal 28
(1) Kenaikan jabatan bagi Asisten Teknisi Siaran dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Asisten Teknisi Siaran Pemula
sampai dengan menjadi Asisten Teknisi Siaran Penyelia
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Asisten Teknisi Siaran Penyelia setiap tahun sejak
menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling
sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan produksi,
penyiaran dan layanan media baru serta pengembangan
profesi.
(4) Dalam hal Asisten Teknisi Siaran Penyelia tidak dapat
mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit
dari kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media
baru dan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Asisten Teknisi Siaran Penyelia
diberhentikan dari jabatannya.
(5) Asisten Teknisi Siaran pada tahun pertama telah
memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Asisten Teknisi Siaran.
(6) Asisten Teknisi Siaran yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua Kenaikan Pangkat
Pasal 29
(1) Kenaikan pangkat bagi Asisten Teknisi Siaran dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan
Asisten Teknisi Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata Tk.I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat bagi Asisten Teknisi Siaran dalam
jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan
jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Asisten Teknisi Siaran yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Asisten Teknisi Siaran pada tahun pertama telah
memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Asisten Teknisi Siaran.
(6) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Pasal 30
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,
Asisten Teknisi Siaran diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Teknisi Siaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Teknisi Siaran
antara lain berupa:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan, Asisten Teknisi Siaran dapat
dikembangkan kompetensinya melalui program
pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada media radio dan televisi.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana pada
ayat (4) terdiri atas:
- maintain rating;
- seminar;
- lokakarya (workshop); atau
- konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan
kompetensi dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Asisten Teknisi Siaran ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia selaku pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 31
(1) Asisten Teknisi Siaran diberhentikan dari jabatannya,
apabila:
- mengundurkan diri dari Jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
diangkat menjadi pejabat negara;
diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga
nonstruktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf f, tidak dapat diangkat kembali ke
dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Kedua Pengangkatan Kembali
Pasal 32
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran yang memiliki Pendidikan SMA/Sederajat,
Diploma II, Diploma III, dan telah menduduki:
- Asisten Teknisi Siaran Muda dan Asisten Adikara
Siaran Muda, pangkat Pengatur Muda, golongan
ruang II/a disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran Pemula;
- Asisten Teknisi Siaran Madya, pangkat Pengatur
Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, dan Asisten
Teknisi Siaran, pangkat Pengatur, golongan ruang
II/c serta Ajun Teknisi Siaran Muda, pangkat
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, disesuaikan
ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
Terampil;
- Asisten Teknisi Siaran Madya, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a dan Ajun Teknisi Siaran,
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran Mahir; dan
- Teknisi Siaran Pratama, pangkat Penata, golongan
ruang III/c dan Teknisi Siaran Muda, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, disesuaikan
ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
Penyelia.
(2) PNS yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Asisten Teknisi
Siaran tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31
Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran.
Pasal 34
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku keputusan
pembebasan sementara yang telah dikeluarkan sebelum
berlakunya Peraturan Badan ini bagi Jabatan Teknisi
Siaran yang dibebaskan karena tidak dapat
mengumpulkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama
Menteri Penerangan Republik Indonesia dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor
01/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 51/SE/1989
Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi
Jabatan Teknisi Siaran, dinyatakan tidak berlaku, dan
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Siaran, serta disesuaikan dengan nomenklatur jabatan
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017
tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku keputusan
pembebasan sementara bagi Jabatan Teknisi Siaran yang
dibebaskan karena:
- dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil
dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau
tingkat hukuman disiplin berat berupa penurunan
pangkat;
- dikenakan pemberhentian sementara sebagai
Pegawai Negeri Sipil;
- ditugaskan secara penuh diluar jabatan Teknisi
Siaran;
menjalani cuti diluar tanggungan negara; dan
menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan
Badan ini dan sedang dijalani Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan berdasarkan Surat Edaran Bersama
Menteri Penerangan Republik Indonesia dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor
01/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 51/SE/1989
Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi
Jabatan Teknisi Siaran, dicabut dan ditetapkan kembali
dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan
Fungsional.
(3) Pejabat Fungsional Teknisi Siaran yang dibebaskan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsionalnya
apabila yang bersangkutan telah selesai menjalankan
hukuman disiplin.
(4) Pejabat Fungsional Teknisi Siaran yang dibebaskan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
huruf c, huruf d dan huruf e dapat diangkat kembali
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku terhadap
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Asisten
Teknisi Siaran dilakukan penyesuaian jenjang jabatan
sesuai dengan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran, sesuai dengan ketentuan Instansi
Pembina.
(2) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir
menduduki Jabatan Teknisi Siaran dapat diperhitungkan
untuk kenaikan jabatan/pangkat dalam Jabatan
Fungsional Teknisi Siaran.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dari kegiatan unsur utama dan unsur
penunjang.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan jenjang
jabatannya sebagaimana pada ayat (1) melaksanakan
tugas jabatan Asisten Teknisi Siaran sesuai dengan
jenjang jabatan yang ditetapkan.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan Jabatan Asisten Teknisi Siaran sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan
Republik Indonesia dan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara Nomor 01/SEB/MENPEN/1989 dan
Nomor 51/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang
Angka Kredit Bagi Jabatan Teknisi Siaran, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengatur mengenai
pembinaan kepegawaian.
Pasal 37
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1349
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
- CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN
RUANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
- Penetapan Jenjang Jabatan Yang Sesuai Dengan Pangkat Dan Golongan Ruang. Sdr. Sujud Salam, NIP.199405102012031001, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, maka penilaian untuk menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:
- pendidikan sekolah SLTA sebesar 25 Angka Kredit;
- pendidikan dan pelatihan Prajabatan golongan II sebesar 1,5 Angka Kredit; dan
- pelaksanaan tugas di bidang teknis produksi, penyiaran dan layanan media arus ebesar 15 Angka Kredit. Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 41,5 Angka Kredit. Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. Sujud Salam sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimilikinya yakni Asisten Teknisi Siaran Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b.
- Penetapan Jenjang Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Pangkat Dan Golongan Ruang. Sdr. Syahrul, A.Md., NIP.198607052005031001, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, jabatan Staf Seksi Teknologi Peralatan Studio dan Penyiaran. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain. Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Syahrul, A.Md., memperoleh 90 Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:
- pendidikan sekolah Diploma III sebesar 60 Angka Kredit;
diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Asisten Teknisi Siaran sebesar 5 Angka Kredit;
pelaksanaan tugas produksi, penyiaran dan layanan media baru sebesar 20 Angka Kredit; dan
penunjang tugas Asisten Teknisi Siaran sebesar 5 Angka Kredit. Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Syahrul, A.Md., sebesar 90, maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yaitu Asisten Teknisi Siaran Terampil, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a.
CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
Asisten Teknisi Siaran Yang Melaksanakan Tugas Yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat Di Atas Jenjang Jabatannya. Sdr. Evant Anhar Sinar, NIP.197802152000031004, Jabatan Asisten Teknisi Siaran Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a pada Seksi Teknologi Peralatan Studio dan Penyiaran. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan kegiatan melaksanakan evaluasi teknis produksi dengan Angka Kredit 0,023. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Asisten Teknisi Siaran Penyelia. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr.Evant Anhar Sinar, jabatan Asisten Teknisi Siaran Mahir, sebesar 80% X 0,023 =0,0184.
Asisten Teknisi Siaran Yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat Di Bawah Jenjang Jabatannya. Sdr. Bustami, NIP.197702121997031005, jabatan Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Seksi Teknologi Peralatan Studio dan Penyiaran. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan agenda seting teknik produksi dengan Angka Kredit 0,013. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Asisten Teknisi Siaran Mahir. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Bustami, jabatan Asisten Teknisi Siaran Penyelia sebesar 100% X 0,013 = 0,013.
- CONTOH PERPINDAHAN JABATAN LAIN
- Penetapan Jenjang Jabatan Didasarkan Pada Perolehan Angka Kredit Tanpa Melihat Masa Kerja Pangkat dan Golongan Ruang. Sdr. Syahrul, NIP.197903052006041001, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, jabatan Staf Seksi Teknologi Peralatan Studio dan
Penyiaran. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran. Selama menduduki jabatan Staf Seksi Teknologi Peralatan Studio dan Penyiaran, yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
- Unsur utama
- Diklat fungsional/teknis di bidang teknis produksi, penyiaran dan layanan teknologi media baru sebesar 4 Angka Kredit;
- Pelaksanaan tugas pengoperasian peralatan teknis produksi, penyiaran dan layanan teknologi media baru sebesar 20 Angka Kredit; dan
- Pengembangan profesi sebesar 2 Angka Kredit.
- Unsur penunjang
Mengajar/melatih dibidang teknis produksi, penyiaran dan layanan teknologi media baru sebesar 1 Angka Kredit; dan
Mengikuti seminar/lokakarya di bidang teknis produksi, penyiaran dan layanan teknologi media baru sebagai peserta sebesar 1 Angka Kredit. Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 28 Angka Kredit ditambah Angka Kredit pendidikan sekolah Diploma Tiga (D-III) sebesar 60 Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 88 Angka Kredit. Maka Sdr. Syahrul, diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran jenjang Terampil dan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
Penyampaian Usul Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Paling Kurang 6 (Enam) Bulan Sebelum Batas Usia Sebagaimana Dipersyaratkan. Sdr. Sugiono, NIP.196503052001041001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, menduduki jabatan Staf Seksi Teknologi Transmisi. Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Agustus 2017 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Februari 2018, mengingat yang bersangkutan lahir bulan Maret 1965.
- CONTOH KENAIKAN PANGKAT TEKNISI SIARAN
Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi. Sdr. Lilik Eko Maryanto, NIP.198505052005031002, jabatan Asisten Teknisi Siaran Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d terhitung mulai tanggal 1 April 2017. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2020, Sdr. Lilik Eko Maryanto, memperoleh Angka Kredit sebesar 85 (delapan puluh lima) dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 2020. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Asisten Teknisi Siaran Mahir.
Asisten Teknisi Siaran Yang Memiliki Angka Kredit Melebihi Angka Kredit Yang Ditentukan. Sdr. Evant Anhar Sinar, NIP.198010162005031010, jabatan Asisten Teknisi Siaran Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 2017. Pada waktu naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit sebesar 110. Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yaitu 100 Angka Kredit, dengan demikian Sdr. Evant Anhar Sinar memiliki kelebihan 10 Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Asisten Teknisi Siaran Pada Tahun Pertama Telah Memenuhi Atau Melebihi Angka Kredit Yang Dipersyaratkan Untuk Kenaikan Pangkat. Sdr. Tajedi, NIP.198502102001031001, Jabatan Asisten Teknisi Siaran Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c terhitung mulai tanggal 1 April 2017 dengan Angka Kredit sebesar 62. Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017, Sdr. Tajedi, telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 20 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya yakni sampai dengan 31 Maret 2018 telah memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yaitu sebesar 82. Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, Sdr. Tajedi, wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 20 = 4 Angka Kredit.
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR ......................................
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran jenjang ………. dengan angka kredit sebesar ……. (…………….)
KEDUA : …………………………………………………………………………………………………..... *)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............ pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara);
- Kepala Biro kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan**); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. **) Dicoret yang tidak perlu.
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERPINDAHAN
DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR ..................................
TENTANG
PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran jenjang .............. dengan angka kredit sebesar ……….. (…………)
KEDUA : ………………………………………………………………………………………………….... *)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara);
- Kepala Biro kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan**); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. **) Dicoret yang tidak perlu.
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR .....................
TENTANG
PENGANGKATAN PENYESUAIAN/INPASSING
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran melalui penyesuaian/inpassing; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : ……………………................................
- NIP : ……………………................................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : ……………………...............................
- Unit Kerja : ……………………............................... Terhitung mulai tanggal ........ disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran jenjang ………… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : ........................................................................................................................*)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yangbersangkutan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. **) Coret yang tidak perlu.
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR .....................
TENTANG
PENGANGKATAN PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran melalui promosi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ........dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : ........................................................................................................................*)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. **) Coret yang tidak perlu.
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN ................
Nomor ...........................
INSTANSI : MASA PENILAIAN
Bulan ........ S/D Bulan ......... Tahun ....
NO KETERANGAN PERORANGAN
Nama :
N I P :
Nomor Seri Kartu Pegawai :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya
Jabatan Asisten Teknisi Siaran / :
Masa Kerja golongan lama
Masa Kerja golongan baru :
Unit Kerja :
UNSUR YANG DINILAI
ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
- PENDIDIKAN
.....................
- TUGAS JABATAN ASISTEN TEKNISI SIARAN
.......................
- PENGEMBANGAN PROFESI
............................
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
PENUNJANG TUGAS ASISTEN TEKNISI
SIARAN ......................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah*) 1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
*) Coret yang tidak perlu.
III LAMPIRAN PENDUKUNG DAFTAR USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
- Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
- Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ............................
- dan seterusnya ........
................................
NIP. ..................
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................ (jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul) ................................
NIP. ..................
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................
(Nama Penilai I) ................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II) ................................
NIP. ..................
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya Ketua Tim Penilai,
(Nama) ................................
NIP. ..................
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN
MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah mengikuti pelatihan fungsional/teknis Asisten Teknisi Siaran sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN PRODUKSI, PENYIARAN DAN
LAYANAN TEKNOLOGI MEDIA BARU
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PRODUKSI, PENYIARAN DAN
LAYANAN TEKNOLOGI MEDIA BARU
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan teknologi media baru sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI ASISTEN TEKNISI SIARAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi Asisten Teknisi Siaran sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG PELAKSANAAN TUGAS
ASISTEN TEKNISI SIARAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang pelaksanaan tugas Asisten Teknisi Siaran sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAGI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN YAPRADA
Kepada Yth. Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
di Tempat
- Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama-nama pejabat fungsional Asisten Teknisi Siaran dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA
GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
- Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ...................... Pimpinan Unit Kerja atau Administrator atau Pengawas dibidang ketatausahaan*)
............................. NIP.
*) tulis nama jabatannya
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR .......……
Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………
I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG : 4 Pangkat/Golongan ruang/ TMT : 5 Tempat dan Tanggal lahir : 6 Jenis Kelamin : 7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya : 8 Jabatan Fungsional/TMT : Lama : 9 Masa Kerja Golongan Baru : 10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Sekolah B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru, serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
- Pendidikan dan pelatihan Prajabatan
- Produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru
- Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Asisten Teknisi Siaran
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan
DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... /
III PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
ASLI penetapakan angka kredit disampaikan kepada : Ditetapkan di ………………………
- Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
- Asisten Teknisi Siaran yang bersangkutan.
Salinan asli disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. …………………………………..
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
*) Coret yang tidak perlu
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN TEKNISI SIARAN YAPRADA
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR ..........................
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Asisten Teknisi Siaran yang lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Jabatan/ TMT : …………………………………………
- Unit kerja : ................................................... Ke dalam Jabatan Asisten Teknisi Siaran ............... dengan angka kredit sebesar ......... (......................)
KEDUA : ............................................................……………………………………….......……. *)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ................... pada tanggal ....….............
NIP. TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. **) Dicoret yang tidak perlu
LAMPIRAN XIV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR ..........................
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ……….. perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran karena .............;*)
- bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Asisten Teknisi Siaran:
- Nama : ………………………………………......
- NIP : ………………………………………......
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
- Jabatan : ......................................................
- Unit Kerja : ………………………………………......
KEDUA : ..................................................................................................................)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ………………….. pada tanggal ..………………...
NIP.
TEMBUSAN :
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan; ***) dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena .... ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. *) Dicoret yang tidak perlu
LAMPIRAN XV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR ..........................
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang ………… jabatan ........., telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ........... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Dalam jabatan Asisten Teknisi Siaran jenjang .......... dengan angka kredit sebesar ................. (.................)
KEDUA : ..................................................………………………………………………............... *)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .……................ pada tanggal ....………...........
NIP.
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. **) Dicoret yang tidak perlu.
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, perlu
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang
Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 998) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1282);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1698);
