Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Asisten Teknisi Siaran
melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan
kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi
Pembina;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan
Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah
diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji
kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam
Jabatan Asisten Teknisi Siaran.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3
(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Teknisi
Siaran.
(5) Asisten Teknisi Siaran yang belum mengikuti dan/atau
tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari
jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas teknik produksi, penyiaran dan
layanan media baru sejak menjadi Calon PNS/PNS
selama belum diangkat dalam Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran dapat dinilai sepanjang bukti fisik
lengkap.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
