Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran melalui pengangkatan pertama,
perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing,
dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
