PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 12
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran dihitung berdasarkan beban kerja
yang ditentukan dari indikator antara lain:
- ruang lingkup bidang teknik produksi, penyiaran,
dan layanan media baru;
jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan
beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang
teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran diatur lebih lanjut oleh Menteri
Komunikasi dan Informatika selaku Pimpinan Instansi
Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
