PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
