PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Pemula, pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d.
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
