Pasal 9
(1) Asisten Teknisi Siaran dapat melaksanakan tugas yang
berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya apabila:
- pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Teknisi
Siaran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan
jenjang jabatannya; dan
- terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran yang volume beban tugasnya
melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut:
- Asisten Teknisi Siaran yang melaksanakan tugas
satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan
puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan, tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran; dan
- Asisten Teknisi Siaran yang melaksanakan tugas
satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka
Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100%
(seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(3) Asisten Teknisi Siaran yang melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan
unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan
Badan ini.
