Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan
kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi
pembina;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan
Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman di bidang teknik produksi,
penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2
(dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran melalui
perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang
dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Pengalaman di bidang teknik produksi, penyiaran dan
layanan media baru dapat diperhitungkan secara
kumulatif, dan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan
terdiri dari unsur utama, serta penambahan dari unsur
penunjang dalam pengangkatan Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan
lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk
penentuan jenjang jabatan.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Asisten Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan
lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia
sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(7) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke
dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (6), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
