Pasal 16
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31
Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih
melaksanakan tugas di bidang produksi, penyiaran dan
layanan media baru berdasarkan keputusan Pejabat yang
Berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dengan ketentuan
sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah SLTA atau sederajat;
memiliki pengalaman di bidang teknik produksi,
penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2
(dua) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa
penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk
penyesuaian/inpassing dihitung dalam pembulatan ke
bawah, yaitu:
- kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)
tahun;
- 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)
tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
- 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)
tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan
jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan
penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan
kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah
dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka
sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran terlebih dahulu
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam
penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat
terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus
menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta
memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing
lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina.
(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran,
ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-
undangan dan dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran, harus selesai ditetapkan paling
lambat 27 November 2019.
Paragraf 4
Pengangkatan Melalui Promosi
