PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran melalui promosi harus mempertimbangkan
kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan
diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran, ditetapkan oleh
pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
