PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 18
(1) Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran mencakup kompetensi teknis, kompetensi
manajerial dan kompetensi sosial kultural, disusun
berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina
dan digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Asisten Teknisi Siaran
yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi berlaku
paling lambat 31 Desember 2021.
