Pasal 19
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran wajib dilantik dan diambil sumpah/janji
jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat
dilakukan kepada Asisten Teknisi Siaran yang mengalami
kenaikan jenjang jabatan.
(3) Asisten Teknisi Siaran yang akan dilantik diundang
secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum
tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan
pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
