PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 20
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran untuk setiap
jenjang sebagai berikut:
- 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Teknisi Siaran Pemula;
- 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Teknisi Siaran Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Teknisi Siaran Mahir; dan
- 25 (dua Puluh Lima) Angka Kredit untuk Asisten Teknisi Siaran Penyelia.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Teknisi Siaran
Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam
jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai
dasar untuk penilaian SKP.
Bagian Kedua Angka Kredit Kumulatif
