PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media
baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI
dan TVRI.
(2) Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Asisten Teknisi Siaran berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di
bidang Asisten Teknisi Siaran.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
