PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 36
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan Jabatan Asisten Teknisi Siaran sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan
Republik Indonesia dan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara Nomor 01/SEB/MENPEN/1989 dan
Nomor 51/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang
Angka Kredit Bagi Jabatan Teknisi Siaran, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengatur mengenai
pembinaan kepegawaian.
