Pasal 35
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku terhadap
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Asisten
Teknisi Siaran dilakukan penyesuaian jenjang jabatan
sesuai dengan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran, sesuai dengan ketentuan Instansi
Pembina.
(2) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir
menduduki Jabatan Teknisi Siaran dapat diperhitungkan
untuk kenaikan jabatan/pangkat dalam Jabatan
Fungsional Teknisi Siaran.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dari kegiatan unsur utama dan unsur
penunjang.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan jenjang
jabatannya sebagaimana pada ayat (1) melaksanakan
tugas jabatan Asisten Teknisi Siaran sesuai dengan
jenjang jabatan yang ditetapkan.
