Pasal 34
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku keputusan
pembebasan sementara yang telah dikeluarkan sebelum
berlakunya Peraturan Badan ini bagi Jabatan Teknisi
Siaran yang dibebaskan karena tidak dapat
mengumpulkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama
Menteri Penerangan Republik Indonesia dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor
01/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 51/SE/1989
Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi
Jabatan Teknisi Siaran, dinyatakan tidak berlaku, dan
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Siaran, serta disesuaikan dengan nomenklatur jabatan
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017
tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku keputusan
pembebasan sementara bagi Jabatan Teknisi Siaran yang
dibebaskan karena:
- dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil
dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau
tingkat hukuman disiplin berat berupa penurunan
pangkat;
- dikenakan pemberhentian sementara sebagai
Pegawai Negeri Sipil;
- ditugaskan secara penuh diluar jabatan Teknisi
Siaran;
menjalani cuti diluar tanggungan negara; dan
menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan
Badan ini dan sedang dijalani Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan berdasarkan Surat Edaran Bersama
Menteri Penerangan Republik Indonesia dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor
01/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 51/SE/1989
Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi
Jabatan Teknisi Siaran, dicabut dan ditetapkan kembali
dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan
Fungsional.
(3) Pejabat Fungsional Teknisi Siaran yang dibebaskan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsionalnya
apabila yang bersangkutan telah selesai menjalankan
hukuman disiplin.
(4) Pejabat Fungsional Teknisi Siaran yang dibebaskan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
huruf c, huruf d dan huruf e dapat diangkat kembali
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
