Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Pemula, yaitu:
Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
- Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Terampil, meliputi:
- Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
- Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
- Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang
II/d.
- Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Mahir, meliputi:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Penyelia,
meliputi:
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran berdasarkan
jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
Pejabat Yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
