PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran merupakan
jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dari
jenjang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Pemula;
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Terampil;
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Mahir; dan
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Penyelia.
Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang
