PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 32
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
