Pasal 24
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit oleh
Asisten Teknisi Siaran diajukan oleh Asisten Teknisi Siaran kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah Pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Asisten Teknisi Siaran yang dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
Asisten Teknisi Siaran harus melampirkan, antara lain:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan disertai foto copy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan teknologi media baru, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Asisten Teknisi Siaran, dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Asisten Teknisi Siaran, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun
dalam Daftar Usulan Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampiri dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian Daftar Usul Penilaian Dan Penetapan
Angka Kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah Pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada Pejabat Yang Berwenang mengusulkan Daftar Usul Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul penetapan Angka Kredit Asisten Teknisi Siaran
diajukan oleh Kepala Satuan Kerja/Kepala Stasiun atau Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian kepada Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk Angka Kredit bagi Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan RRI dan TVRI.
(7) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan
Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, Pejabat Yang Berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Bagian Kedua
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
