Pasal 28
(1) Kenaikan jabatan bagi Asisten Teknisi Siaran dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Asisten Teknisi Siaran Pemula
sampai dengan menjadi Asisten Teknisi Siaran Penyelia
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Asisten Teknisi Siaran Penyelia setiap tahun sejak
menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling
sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan produksi,
penyiaran dan layanan media baru serta pengembangan
profesi.
(4) Dalam hal Asisten Teknisi Siaran Penyelia tidak dapat
mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit
dari kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media
baru dan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Asisten Teknisi Siaran Penyelia
diberhentikan dari jabatannya.
(5) Asisten Teknisi Siaran pada tahun pertama telah
memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Asisten Teknisi Siaran.
(6) Asisten Teknisi Siaran yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua Kenaikan Pangkat
