PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 27
(1) Anggota Tim Teknis terdiri atas para ahli, baik yang
berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang
mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan
pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal penilaian
kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang
memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab
kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara
apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
