Pasal 26
(1) Tim Penilai adalah Tim Penilai Unit Kerja bagi Direktur
yang membidangi kepegawaian atau Pejabat lain yang
ditunjuk untuk Angka Kredit Asisten Teknisi Siaran di
lingkungan RRI dan TVRI.
(2) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yaitu:
- membantu Direktur yang membidangi kepegawaian
atau pejabat lain yang ditunjuk untuk Angka Kredit
Asisten Teknisi Siaran Pemula sampai dengan
Asisten Teknisi Siaran Penyelia di lingkungan RRI
dan TVRI; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(3) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan
secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang
waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
Ketua Tim Penilai dapat menunjuk anggota lain untuk
menilai yang bersangkutan.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Asisten Teknisi Siaran, maka
Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pejabat lain yang
mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Asisten
Teknisi Siaran.
(8) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran ditetapkan berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
(9) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila
diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Bagian Kedua
Tim Teknis
