Pasal 30
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,
Asisten Teknisi Siaran diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Teknisi Siaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Teknisi Siaran
antara lain berupa:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan, Asisten Teknisi Siaran dapat
dikembangkan kompetensinya melalui program
pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada media radio dan televisi.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana pada
ayat (4) terdiri atas:
- maintain rating;
- seminar;
- lokakarya (workshop); atau
- konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan
kompetensi dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Asisten Teknisi Siaran ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia selaku pimpinan Instansi Pembina.
