PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 22
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Asisten Teknisi Siaran disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
- SKP Asisten Teknisi Siaran disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
- SKP Asisten Teknisi Siaran diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Asisten Teknisi Siaran dilakukan paling
kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Asisten Teknisi Siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
Bagian Kedua Hukuman Disiplin
