Pasal 7
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
terdiri atas:
- pendidikan;
- pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran
dan layanan media baru; dan
- pengembangan profesi.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdiri atas:
- Pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh
ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat)
fungsional/teknis di bidang teknik produksi,
penyiaran dan layanan media baru, serta
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran
dan layanan media baru, meliputi:
pengoperasian peralatan teknik produksi;
pengoperasian peralatan teknik penyiaran;
pengoperasian peralatan teknik layanan media
baru; dan
- pengembangan sistem penyiaran.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
teknik produksi, penyiaran, dan layanan media
baru;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang teknik produksi, penyiaran,
dan layanan media baru; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan
pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang teknik
produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
terdiri atas:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di
bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan
media baru;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di
bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan
media baru;
keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
perolehan ijasah pendidikan lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
