TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
PRESIDEN
Tindakan …
Tindakan Pengamanan adalah tindakan yang diambil pemerintah
untuk memulihkan kerugian serius dan atau mencegah ancaman
kerugian serius dari industri dalam negeri sebagai akibat dari
lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung
merupakan saingan hasil industri dalam negeri dengan tujuan agar
industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius dan atau
ancaman kerugian serius tersebut dapat melakukan penyesuaian
struktural.
- Kerugian serius adalah kerugian nyata yang diderita oleh industri
dalam negeri.
- Ancaman kerugian serius adalah ancaman terjadinya kerugian serius
yang akan diderita dalam waktu dekat oleh industri dalam negeri.
- Industri dalam negeri adalah keseluruhan produsen dalam negeri
yang menghasilkan barang sejenis dengan barang terselidik dan atau
barang yang secara langsung merupakan saingan barang terselidik,
atau produsen yang secara kolektif menghasilkan bagian terbesar dari
total produksi barang sejenis dalam negeri.
- Barang sejenis adalah barang produksi dalam negeri yang identik
atau sama dalam segala hal dengan barang terselidik atau barang
yang memiliki karakteristik fisik, tehnik, atau kimiawi menyerupai
barang terselidik dimaksud.
- Barang yang secara langsung bersaing adalah barang produksi dalam
negeri yang merupakan barang sejenis atau substitusi barang
terselidik.
- Barang terselidik adalah barang yang impornya mengalami lonjakan
sehingga mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian
serius industri dalam negeri.
PRESIDEN
Pihak…
Pihak berkepentingan adalah :
- produsen dalam negeri Indonesia yang menghasilkan barang
sejenis barang terselidik dan atau barang yang secara langsung
bersaing;
- asosiasi produsen barang sejenis barang terselidik dan atau
barang yang secara langsung bersaing;
- organisasi buruh yang mewakili kepentingan para pekerja industri
dalam negeri;
importir barang terselidik di Indonesia;
asosiasi importir barang terselidik;
industri pemakai barang terselidik;
eksportir atau produsen barang terselidik di luar negeri;
asosiasi eksportir barang terselidik;
pemerintah negara pengekspor barang terselidik; dan atau
perorangan atau badan hukum yang dinilai Komite memiliki
kepentingan atas hasil penyelidikan tindakan pengamanan.
- Penyesuaian struktural adalah perbaikan kinerja industri dalam negeri
untuk menghasilkan barang sejenis atau barang yang secara langsung
merupakan saingan barang terselidik secara efisien.
- Komite adalah unti atau badan yang memiliki kewenangan penuh
untuk melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan
pengamanan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Keputusan Presiden ini.
PRESIDEN
Perjanjian …
Perjanjian Safeguards adalah The Agreement on Safeguards
sebagaimana dimaksud dalam lampiran Undang-undang Nomor 7
Tahun 1994 Tentang Penegsahan Agreement Establishing The World
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia).
- WTO adalah World Trade Organization atau Organisasi Perdagangan
Dunia.
- Committee on Safeguards adalah unit di bawah struktur kelembagaan
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menangani hal-hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Safeguards.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mengatur mengenai ketentuan dan tatacara
Tindakan Pengamanan kepada seluruh inustri dalam negeri yang
mengalami kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius akibta
lonjakan impor baik secara relatif atau absolut yang masuk ke wilayah
Indonesia.
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Pihak berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada Komite
untuk melakukan penyelidikan atas lonjakan impor
yang
mengakibatkan …
mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius industri
dalam negeri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi
dengan data yang sekurang-kurangnya memuat :
identifikasi pemohon;
uraian lengkap barang terselidik;
uraian lengkap barang sejenis atau barang yang secara langsung
bersaing;
- nama eksportir dan negara pengekspor dan atau negara asal
barang;
industri dalam negeri yang dirugikan;
informasi mengenai kerugian serius dan atau ancaman kerugian
serius;
- informasi data impor barang terselidik.
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan
permohonan tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) duterima lengkap oleh komite, berdasarkan hasil penelitian
serta bukti-bukti awal yang lengkap sebagaimana yang diajukan
PRESIDEN
pemohon tersebut, Komite memberikan keputusan berupa :
- menolak permohonan dalam hal permohonan tidak memenuhi
persyaratan yang ditentukan; atau
- menerima permohonan dan memulai penyelidikan dalam hal
permohonan memenuhi persyaratan.
Pasal 4 …
Pasal 4
(1) Penetapan Komite untuk mengadakan atau tidak mengadakan suatu
penyelidikan atas permohonan pihak berkepentingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus diberitahukan secara tertulis
disertai alasan-alasannya kepada pihak berkepentingan serta
mengumumkan penetapan tersebut dalam media cetak.
(2) Atas pemberitahuan Komite mengenai alasan-alasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), pihak berkepentingan diberikan
kesempatan untuk melakukan tanggapan apabila dianggap terdapat
ketidaksesuaian atas alasan-alasan tersebut paling lama 15 (lima
belas) hari sejak penetapan Komite.
(3) Tata cara permohonan, pemberitahuan tertulis dan pengumumnan
penetapan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4
ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dan
Perdagangan.
Pasal 5
PRESIDEN
Penundaan atau pengakhiran penyelidikan harus diumumkan dalam media
cetak dengan memuat alasan-alasan serta didukung oleh fakta dan
disampaikan segera kepada pihak berkepentingan.
Pasal 6
Pihak yang mengajukan permohonan dapat menarik kembali permohonan
penyelidikan yang diajukan kepada Komite.
Pasal 7…
Pasal 7
(1) Dalam hal hasil penyelidikan ternyata tidak ada bukti kuat yang
menunjukkan industri dalam negeri mengalami kerugian serius dan
atau ancaman kerugian serius sebagai akibat dari lonjakan impor,
Komite menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan.
(2) Berdasarkan penetapan penghentian penyelidikan tindakan
pengamanan oleh Komite, seluruh bea masuk atas impor barang
terselidik yang dikenakan tindakan pengamanan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan telah dibayarkan
oleh para importir barang terselidik harus dikembalikan kepada para
importir barang terselidik tersebut.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak
penetapan penghentian penyelidikan tindakan pengamanan oleh
Komite, Menteri Keuangan mencabut bea masuk barang terselidik
yang dikenakan tindakan pengamanan sementara.
(4) Pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
harus dilaksanakan sesegera mungkin, selambat-lambatnya 15 (lima
belas) hari sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan
PRESIDEN
mengenai pencabutan pengenaan bea masuk sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3).
Pasal 8
(1) Penyelidikan yang dilakukan oleh Komite harus selesai dalam waktu
selambat-lambatnya 200 (dua ratus) hari sejak penetapan dimulainya
penyelidikan.
(2) Dalam hal diperlukan informasi tambahan untuk kepentingan
pembuktian, Komite dapat mengirimkan daftar pertanyaan tertulis
kepada pihak berkepentingan.
(3) Daftar pertanyaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
harus dijawab oleh pihak berkepentingan dalam waktu 15 (lima
belas) hari sejak dikirimnya daftar pertanyaan
tertulis tersebut
atau …
atau dalam waktu 20 (dua puluh) hari dalam hal terdapat permintaan
dari pihak berkepentinagn karena faktor alasan tertentu.
Pasal 9
Dalam hal :
- terdapat suatu bukti kuat bahwa terjadinya lonjakan impor dari
barang terselidik telah mengalami kerugian serius atau ancaman
kerugian serius; atau
- lonjakan impor dari barng terselidik menimbulkan kerugian serius
industri dalam negeri yang akan sulit dipulihkan apabila tindakan
pengamanan sementara terlambat diambil;
maka Komite dapat merekomendasikan tindakan pengamanan sementara
PRESIDEN
dalam bentuk bea masuk.
Pasal 10
(1) Menteri Perindustrian dan Perdagangan dapat mengusulkan
rekomendasi tindakan pengamanan sementara kepada Menteri
Keuangan.
(2) Atas dasar usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri
Keuangan menetapkan besarnya bea masuk sebagai tindakan
pengamanan sementara.
(3) Tindakan pengamanan sementara hanya dapat diberlakukan dalam
jangka waktu tidak melebihi waktu 200 (dua ratus) hari.
Pasal 11 …
Pasal 11
(1) Tindakan pengamanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (2) harus diumumkan dalam Berita Negara dan media cetak
dan secara resmi diberitahukan kepada pihak berkepentingan.
(2) Pengumuman dalam Berita Negara dan media cetak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit harus memuat keterangan-
keterangan sebagai berikut:
- uraian lengkap dari barang terselidik termasuk sifat teknis dan
kegunaan dan nomor pos tarifnya;
- uraian lengkap barang sejenis atau barang yang secara langsung
bersaing;
- nama-nama industri dalam negeri yang dikenal yang
menghasilkan barang sejenis atau barang yang secara langsung
bersaing;
PRESIDEN
- nama-nama eksportir dan negara pengekspor atau negara asal
barang terselidik;
- ringkasan dari proses penetapan kerugian dan faktor-faktor
penentunya, temuan-temuan dan kesimpulan.
Pasal 12
(1) Penentuan kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius terhadap
industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang terselidik harus
didasarkan kepada hasil analisis dari seluruh faktor-faktor terkait
secara objektif dan terukur dari industri dimaksud, yang meliputi:
tingkat …
tingkat dan besarnya lonjakan impor barang terselidik, baik
secara absolut ataupun relatif terhadap barang sejenis atau barang
yang secara langsung bersaing;
- pangsa pasar dalam negeri yang diambil akibat lonjakan impor
barang terselidik; dan
- perubahan tingkat penjualan, produksi, produktivitas,
pemanfaatan kapasitas, keuntungan dan kerugian serta
kesempatan kerja.
(2) Untuk menentukan lonjakan impor yang mengakibatkan terjadinya
ancaman kerugian serius, Komite dapat menganalisis faktor-faktor
lainnya sebagai tambahan selain faktor-faktor sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), seperti:
PRESIDEN
- kapasitas ekspor riil dan potensial dari negara atau negara-negara
produsen asal barang;
- persediaan barang terselidik di Indonesia dan di negara
pengekspor.
(3) Dalam hal kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius terhadap
industri dalam negeri yang timbul pada saat bersamaan dengan
lonjakan impor tetapi disebabkan oleh faktor-faktor lain di luar
faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) dan ayat (2)
maka kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius tidak dapat
dinyatakan sebagai akibat lonjakan impor.
Pasal 13
Penetapan terjadinya suatu ancaman kerugian serius sebagai akibat
lonjakan impor harus didasarkan pada fakta-fakta dan tidak boleh
didasarkan pada dugaan, perkiraan atau kemungkinan-kemungkinan.
BAB VI …
PEMBUKTIAN
Pasal 14
Komite berhak meminta data dan informasi langsung kepada pihak yang
berkepentingan atau sumber lainnya yang dianggap layak, baik
instansi/lembaga pemerintah atau swasta, untuk kepentingan
pengumpulan alat bukti dan kepentingan pembuktian dalam
melaksanakan kewenangan sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden
ini.
PRESIDEN
Pasal 15
Komite dapat menentukan sendiri bukti-bukti berdasarkan data dan
informasi yang tersedia (best information available) apabila dalam
penyelidikan pihak berkepentingan:
- tidak memberikan tanggapan, data atau informasi yang dibutuhkan
sebagaimana mestinya dalam kurun waktu yang disediakan oleh
Komite; atau
- menghambat jalannya proses penyelidikan.
Pasal 16
(1) Komite memperlakukan setiap data dan informasi rahasia sesuai
dengan sifatnya.
(2) Data dan informasi rahasia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak dapat diungkapkan pada umum tanpa izindari pemilik data dan
informasi tersebut.
(3) Pihak berkepentingan yang menyampaikan data dan informasi rahasia
kepada Komite harus melampirkan suatu catatan ringkas yang berasal
dari data dan informasi yang bersifat rahasia.
(4) Catatan …
(4) Catatan ringkas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bersifat tidak
rahasi(non-confidential summaries).
Pasal 17
Dalam melaksanakan proses pembuktian, Komite harus memberikan
kesempatan yang sama atau seimbang kepada pihak berkepentingan untuk
menyampaikan bukti-bukti tertulis dan untuk memberikan informasi atau
keterangan tambahan tertulis lainnya kepada Komite.
PRESIDEN
Pasal 18
Komite dapat melakukan verifikasi atas data dan informasi yang berasal
atau diperoleh dari pihak berkepentingan di negara pengekspor atau di
negara asal barang terselidik dan industri dalam negeri.
Pasal 19
(1) Dalam pengajuan rekomendasi tindakan pengamanan tetap, Komite
wajib terlebih dahulu melakukan dengan pendapat.
(2) Pihak berkepentingan yang bermaksud menghadiri acara dengan
pendapat harus menyampaikan namanya atau nama yang akan
mewakilinya kepada Komite dalam waktu selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum tanggal penyelenggaraan dengan pendapat.
(3) Komite wajib memberitahukan waktu penyelenggaraan dengar
pendapat kepada pihak berkepentingan denagn jangka waktu yang
cukup agar pihak berkepentingan atau wakilnya dapat menghadiri
denganr pendapat.
BAB VIII…
Pasal 20
(1) Komite menetapkan rekomendasi tindakan pengamanan tetap.
(2) Rekomendasi tindakan pengamanan tetap sebagaimana dimaksud
PRESIDEN
dalam ayat (1) hanya dapat dikenakan setelah seluruh prosedur
penyelidikan tindakan pengamanan dilaksanakan dan terdapat fakta-
fakta serta bukti kuat yang menyatakan bahwa lonjakan impor barang
terselidik secara nyata dan terbukti telah mengakibatkan kerugian
serius dan atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam
negeri.
(3) Rekomendasi tindakan pengamanan tetap oleh Komite harus
disampaikan kepada pihak berkepentingan selambat-lambatnya dalam
waktu 10 (sepuluh) hari setelah keputusan tersebut diambil dan
diumumkan dalam Berita Negara dan atau media cetak.
(4) Pengumuman dalam Berita Negara dan atau media cetak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) di atas paling sedikit harus
memuat keterangan-keterangan sebagai berikut:
- uraian lengkap barang terselidik termasuk sifat teknis dan
kegunaan dan nomor pos tarifnya;
- uraian lengkap barang sejenis atau barang yang secara langsung
bersaing;
- nama-nama industri dalam negeri yang dikenal yang
menghasilkan barang sejenis atau barang yang secara langsung
bersaing;
nama-nama …
nama-nama eksportir dan negara pengekspor atau negara asal
barang terselidik;
- ringkasan dari proses penetapan kerugian serius dan atau
ancaman kerugian serius, faktor-faktor penentunya, temuan-
PRESIDEN
temuan dan kesimpulan;
bentuk, tingkat dan lamanya tindakan pengamanan;
usulan tanggal penerapan tindakan pengamanan tetap;
besarnya alokasi kuota untuk tiap negara pemasok apabila bentuk
tindakan pengamanan yang ditetapkan adalah bukan tarif; dan
- daftar negara-negara berkembang yang dikecualikan dari
tindakan pengamanan tersebut.
Pasal 21
(1) Komite menyampaikan rekomendasi tindakan pengamanan tetap
kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
(2) Tindakan pengamanan tetap dapat ditetapkan dalam bentuk bea
masuk oleh Menteri Keuangan dan atau kuota oleh Menteri
Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 22
(1) Tindakan pengamanan dalam bentuk kuota ditetapkan tidak boleh
kurang dari volume impor yang dihitung secara rata-rata dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir, kecuali terdapat alasan yang
jelas bahwa kuota dalam jumlah atau volume impor lebih kecil
diperlukan untuk memulihkan kerugian serius dan atau mencegah
ancaman kerugian serius.
(2) Jika …
PRESIDEN
(2) Jika lebih dari satu negara yang mengekspor barang terselidik ke
Indonesia, maka kuota impor yang ditetapkan harus dialokasikan di
antara negara-negara pemasok.
(3) Kuota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas harus
dialokasikan secara pro-rata sesuai dengan prosentasi besarnya impor
dari tiap negara pemasok secara rata-rata dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun terakhir.
Pasal 23
(1) Tindakan pengamanan tetap hanya berlaku selama dianggap perlu
untuk memulihkan kerugian serius dan atau mencegah ancaman
kerugian serius dan untuk memberikan waktu penyesuaian struktural
bagi industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau
ancaman kerugian serius.
(2) Masa berlaku tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Dalam hal tindakan pengamanan telah diberlakukan lebih dari 3
(tiga) tahun, Komite melakukan pengkajian atas tindakan
pengamanan dan memberitahukan hasil pengkajian tersebut
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku tindakan
pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir kepada
pihak berkepentingan.
Pasal 24
(1) Perpanjangan pemberlakuan tindakan pengamanan dapat dilakukan
berdasarkan permohonan resmi yang diajukan oleh
industri dalam negeri atau atas dasar prakarsa Komite dalam
hal
terdapat …
PRESIDEN
terdapat alasan kuat bahwa kerugian dan atau ancaman kerugian yang
diderita oleh industri dalam negeri akibat lonjakan impor masih tetap
akan berlanjut dan industri dalam negeri masih terus melakukan
penyesuaian struktural.
(2) Tindakan pengamanan selama masa perpanjangan tidak boleh
bersifat lebih restriktif daripada tindakan pengamanan sebelumnya.
(3) Masa berlaku tindakan pengamanan secara keseluruhan tidak boleh
melebihi 10 (sepuluh) tahun termasuk masa berlakunya tindakan
pengamanan sementara, masa berlakunya tindakan pengamanan tetap
dan perpanjangan tindakan pengamanan tetap.
(4) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) secara bertahap diperingan atau diliberalisasikan selama masa
berlakunya tindakan pengamanan tetap.
Pasal 25
(1) Tindakan pengamanan tetap tidak akan diberlakukan ulang kepada
barang impor yang sudah pernah terkena tindakan pengamanan.
(2) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), suatu
tindakan pengamanan tetap dengan masa berlaku paling lama 180
(seratus delapan puluh) hari, dapat dikenakan terhadap barang impor
apabila:
- paling sedikit 1 (satu) tahun telah berlaku sejak tanggal
diberlakukannya suatu tinsakan pengamanan atas barang impor
yang bersangkutan; dan
- tindakan …
PRESIDEN
- tindakan pengamanan tetap tersebut belum pernah diberlakukan
terhadap barang impor yang sama lebih dari 2 (dua) kali dalam
masa lima tahun segera sesudah tanggal berlakunya tindakan
pengamanan tetap tersebut.
Pasal 26
Tata cara pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2), serta pengembalian bea masuk sebagai
akibat tindakan pengamanan, lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 27
Tindakan pengamanan tidak diberlakukan terhadap barang terselidik yang
berasal dari negara berkembang sepanjang pangsa impor barang terselidik
dari negara berkembang yang bersangkutan tidak melebihi 3% (tiga
persen) dengan syarat bahwa keseluruhan pangsa impor barang terselidik
dari negara-negara berkembang dengan pangsa impor kurang dari 3%
(tiga persen), secara kelompok tidak melebihi 9% (sembilan persen) dari
total impor produk yang bersangkutan.
Pasal 28
Komite harus menotifikasikan kepada Committee on Safeguards seluruh
keputusan tindakan pengamanan yang menyangkut :
PRESIDEN
penetapan …
penetapan dimulainya penyelidikan dan penetapan hasil penyelidikan;
penetapan kerugian nyata dan atau ancaman kerugian sebagai akibat
dari lonjakan impor;
- penetapan tindakan pengamanan, baik sementara maupun tetap, dan
perpanjangan tindakan pengamanan.
Pasal 29
(1) Pemerintah dapat menyelenggarakan konsultasi atas permintaan
negara-negara yang mempunyai kepentingan utama terhadap barang
terselidik terhadap keputusan yang dinotifikasikan Komite
sebagaimana dimaksud dalam Psal 28.
(2) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dinotifikasikan kepada Committee on Safeguards.
KOMITE
Pasal 30
Komite berwenang untuk melakukan penyelidikan,
penundaan/penghentian penyelidikan, dan segala keputusan yang
berkaitan dengan rekomendasi perubahan atau perpanjangan jangka
waktu pengenaan tindakan pengamanan serta keputusan lain yang
berkaitan dengan penyelidikan atas kerugian serius dan atau ancaman
kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri akibat lonjakan
impor.
Pasal 31
PRESIDEN
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Komite terikat dengan
ketentuan Keputusan Presiden ini dan ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait lainnya.
Pasal 32 …
Pasal 32
(1) Komite dipimpin oleh seorang Ketua dan beranggotakan unsur-unsur
dari :
Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
Departemen Keuangan;
Badan Pusat Statistik;
Departemen atau Lembaga Non Departemen terkait lainnya; dan
Pakar di bidang barang terselidik.
(2) Keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
berjumlah ganjil.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Komite ditetapkan
oleh Menteri Perindustri dan Perdagangan.
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Komite harus bersifat
independen dan tidak dapat dipengaruhi pihak lain serta tidak boleh
menyembunyikan setiap hal yang menurut hukum tidak memerlukan
perlakuan rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) dan
ayat (4) Keputusan Presiden ini.
(2) Anggota Komite yang menyebarluaskan informasi yang bersifat
rahasia dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2002
INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2002
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pelaksanaan komitmen liberalisasi perdagangan dalam
kerangka Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization)
melalui penurunan tarip dan penghapusan hambatan bukan tarip
dapat menimbulkan lonjakan impor yang mengakibatkan
kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius terhadap
industri dalam negeri;
- bahwa kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius
sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut dapat dicegah
dengan peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur
tindakan pengamanan sehingga indstri yang mengalami kerugian
dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian struktural yang
dibenarkan secara hukum berdasarkan ketentua Agreement on
Safeguards sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The
World trade Organization;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b tersebut, dipandang perlu
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing The World trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan
Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3330);
