KEPPRES
TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI
Pasal 17
Dalam melaksanakan proses pembuktian, Komite harus memberikan
kesempatan yang sama atau seimbang kepada pihak berkepentingan untuk
menyampaikan bukti-bukti tertulis dan untuk memberikan informasi atau
keterangan tambahan tertulis lainnya kepada Komite.
PRESIDEN
