KEPPRES
TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI
Pasal 16
(1) Komite memperlakukan setiap data dan informasi rahasia sesuai
dengan sifatnya.
(2) Data dan informasi rahasia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak dapat diungkapkan pada umum tanpa izindari pemilik data dan
informasi tersebut.
(3) Pihak berkepentingan yang menyampaikan data dan informasi rahasia
kepada Komite harus melampirkan suatu catatan ringkas yang berasal
dari data dan informasi yang bersifat rahasia.
(4) Catatan …
(4) Catatan ringkas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bersifat tidak
rahasi(non-confidential summaries).
