KEPPRES
TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI
Pasal 15
Komite dapat menentukan sendiri bukti-bukti berdasarkan data dan
informasi yang tersedia (best information available) apabila dalam
penyelidikan pihak berkepentingan:
- tidak memberikan tanggapan, data atau informasi yang dibutuhkan
sebagaimana mestinya dalam kurun waktu yang disediakan oleh
Komite; atau
- menghambat jalannya proses penyelidikan.
