KEPPRES
TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI
Pasal 14
Komite berhak meminta data dan informasi langsung kepada pihak yang
berkepentingan atau sumber lainnya yang dianggap layak, baik
instansi/lembaga pemerintah atau swasta, untuk kepentingan
pengumpulan alat bukti dan kepentingan pembuktian dalam
melaksanakan kewenangan sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden
ini.
PRESIDEN
