Pasal 7
BAB 3 — PENYELIDIKAN
(1) Dalam hal hasil penyelidikan ternyata tidak ada bukti kuat yang
menunjukkan industri dalam negeri mengalami kerugian serius dan
atau ancaman kerugian serius sebagai akibat dari lonjakan impor,
Komite menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan.
(2) Berdasarkan penetapan penghentian penyelidikan tindakan
pengamanan oleh Komite, seluruh bea masuk atas impor barang
terselidik yang dikenakan tindakan pengamanan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan telah dibayarkan
oleh para importir barang terselidik harus dikembalikan kepada para
importir barang terselidik tersebut.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak
penetapan penghentian penyelidikan tindakan pengamanan oleh
Komite, Menteri Keuangan mencabut bea masuk barang terselidik
yang dikenakan tindakan pengamanan sementara.
(4) Pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
harus dilaksanakan sesegera mungkin, selambat-lambatnya 15 (lima
belas) hari sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan
PRESIDEN
mengenai pencabutan pengenaan bea masuk sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3).
