KEPPRES
TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI
Pasal 8
BAB 3 — PENYELIDIKAN
(1) Penyelidikan yang dilakukan oleh Komite harus selesai dalam waktu
selambat-lambatnya 200 (dua ratus) hari sejak penetapan dimulainya
penyelidikan.
(2) Dalam hal diperlukan informasi tambahan untuk kepentingan
pembuktian, Komite dapat mengirimkan daftar pertanyaan tertulis
kepada pihak berkepentingan.
(3) Daftar pertanyaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
harus dijawab oleh pihak berkepentingan dalam waktu 15 (lima
belas) hari sejak dikirimnya daftar pertanyaan
tertulis tersebut
atau …
atau dalam waktu 20 (dua puluh) hari dalam hal terdapat permintaan
dari pihak berkepentinagn karena faktor alasan tertentu.
