KEPPRES
TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI
Pasal 9
BAB 4 — TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA
Dalam hal :
- terdapat suatu bukti kuat bahwa terjadinya lonjakan impor dari
barang terselidik telah mengalami kerugian serius atau ancaman
kerugian serius; atau
- lonjakan impor dari barng terselidik menimbulkan kerugian serius
industri dalam negeri yang akan sulit dipulihkan apabila tindakan
pengamanan sementara terlambat diambil;
maka Komite dapat merekomendasikan tindakan pengamanan sementara
PRESIDEN
dalam bentuk bea masuk.
