KEPPRES
TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI
Pasal 10
BAB 4 — TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA
(1) Menteri Perindustrian dan Perdagangan dapat mengusulkan
rekomendasi tindakan pengamanan sementara kepada Menteri
Keuangan.
(2) Atas dasar usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri
Keuangan menetapkan besarnya bea masuk sebagai tindakan
pengamanan sementara.
(3) Tindakan pengamanan sementara hanya dapat diberlakukan dalam
jangka waktu tidak melebihi waktu 200 (dua ratus) hari.
