KEPPRES
TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI
Pasal 11
BAB 4 — TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA
(1) Tindakan pengamanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (2) harus diumumkan dalam Berita Negara dan media cetak
dan secara resmi diberitahukan kepada pihak berkepentingan.
(2) Pengumuman dalam Berita Negara dan media cetak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit harus memuat keterangan-
keterangan sebagai berikut:
- uraian lengkap dari barang terselidik termasuk sifat teknis dan
kegunaan dan nomor pos tarifnya;
- uraian lengkap barang sejenis atau barang yang secara langsung
bersaing;
- nama-nama industri dalam negeri yang dikenal yang
menghasilkan barang sejenis atau barang yang secara langsung
bersaing;
PRESIDEN
- nama-nama eksportir dan negara pengekspor atau negara asal
barang terselidik;
- ringkasan dari proses penetapan kerugian dan faktor-faktor
penentunya, temuan-temuan dan kesimpulan.
