Pasal 12
BAB 5 — PENENTUAN KERUGIAN
(1) Penentuan kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius terhadap
industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang terselidik harus
didasarkan kepada hasil analisis dari seluruh faktor-faktor terkait
secara objektif dan terukur dari industri dimaksud, yang meliputi:
tingkat …
tingkat dan besarnya lonjakan impor barang terselidik, baik
secara absolut ataupun relatif terhadap barang sejenis atau barang
yang secara langsung bersaing;
- pangsa pasar dalam negeri yang diambil akibat lonjakan impor
barang terselidik; dan
- perubahan tingkat penjualan, produksi, produktivitas,
pemanfaatan kapasitas, keuntungan dan kerugian serta
kesempatan kerja.
(2) Untuk menentukan lonjakan impor yang mengakibatkan terjadinya
ancaman kerugian serius, Komite dapat menganalisis faktor-faktor
lainnya sebagai tambahan selain faktor-faktor sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), seperti:
PRESIDEN
- kapasitas ekspor riil dan potensial dari negara atau negara-negara
produsen asal barang;
- persediaan barang terselidik di Indonesia dan di negara
pengekspor.
(3) Dalam hal kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius terhadap
industri dalam negeri yang timbul pada saat bersamaan dengan
lonjakan impor tetapi disebabkan oleh faktor-faktor lain di luar
faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) dan ayat (2)
maka kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius tidak dapat
dinyatakan sebagai akibat lonjakan impor.
