Pasal 20
BAB 8 — TINDAKAN PENGAMANAN TETAP
(1) Komite menetapkan rekomendasi tindakan pengamanan tetap.
(2) Rekomendasi tindakan pengamanan tetap sebagaimana dimaksud
PRESIDEN
dalam ayat (1) hanya dapat dikenakan setelah seluruh prosedur
penyelidikan tindakan pengamanan dilaksanakan dan terdapat fakta-
fakta serta bukti kuat yang menyatakan bahwa lonjakan impor barang
terselidik secara nyata dan terbukti telah mengakibatkan kerugian
serius dan atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam
negeri.
(3) Rekomendasi tindakan pengamanan tetap oleh Komite harus
disampaikan kepada pihak berkepentingan selambat-lambatnya dalam
waktu 10 (sepuluh) hari setelah keputusan tersebut diambil dan
diumumkan dalam Berita Negara dan atau media cetak.
(4) Pengumuman dalam Berita Negara dan atau media cetak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) di atas paling sedikit harus
memuat keterangan-keterangan sebagai berikut:
- uraian lengkap barang terselidik termasuk sifat teknis dan
kegunaan dan nomor pos tarifnya;
- uraian lengkap barang sejenis atau barang yang secara langsung
bersaing;
- nama-nama industri dalam negeri yang dikenal yang
menghasilkan barang sejenis atau barang yang secara langsung
bersaing;
nama-nama …
nama-nama eksportir dan negara pengekspor atau negara asal
barang terselidik;
- ringkasan dari proses penetapan kerugian serius dan atau
ancaman kerugian serius, faktor-faktor penentunya, temuan-
PRESIDEN
temuan dan kesimpulan;
bentuk, tingkat dan lamanya tindakan pengamanan;
usulan tanggal penerapan tindakan pengamanan tetap;
besarnya alokasi kuota untuk tiap negara pemasok apabila bentuk
tindakan pengamanan yang ditetapkan adalah bukan tarif; dan
- daftar negara-negara berkembang yang dikecualikan dari
tindakan pengamanan tersebut.
