KEPPRES
TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI
Pasal 21
BAB 8 — TINDAKAN PENGAMANAN TETAP
(1) Komite menyampaikan rekomendasi tindakan pengamanan tetap
kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
(2) Tindakan pengamanan tetap dapat ditetapkan dalam bentuk bea
masuk oleh Menteri Keuangan dan atau kuota oleh Menteri
Perindustrian dan Perdagangan.
