Pasal 22
BAB 8 — TINDAKAN PENGAMANAN TETAP
(1) Tindakan pengamanan dalam bentuk kuota ditetapkan tidak boleh
kurang dari volume impor yang dihitung secara rata-rata dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir, kecuali terdapat alasan yang
jelas bahwa kuota dalam jumlah atau volume impor lebih kecil
diperlukan untuk memulihkan kerugian serius dan atau mencegah
ancaman kerugian serius.
(2) Jika …
PRESIDEN
(2) Jika lebih dari satu negara yang mengekspor barang terselidik ke
Indonesia, maka kuota impor yang ditetapkan harus dialokasikan di
antara negara-negara pemasok.
(3) Kuota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas harus
dialokasikan secara pro-rata sesuai dengan prosentasi besarnya impor
dari tiap negara pemasok secara rata-rata dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun terakhir.
